Suhadak Ajukan Kasasi

PT Perberat Putusan Pengadilan Tipikor
KANIGARAN - Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya, Wakil Wali Kota Probolinggo nonaktif, Suhadak, ternyata sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan 2009 itu mengajukan kasasi karena keberatan atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pasalnya, putusan banding yang dikeluarkan PT, justru memperberat putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Diketahui, Suhadak yang saat pelaksanaan DAK statusnya sebagai penyedia mebeler, divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 ju ta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pe...
Tidak ada komentar: