Guru Cabul Masih Dapat Gaji PNS

PN Nyatakan Kasusnya Inkracht
KRAKSAAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, telah memvonis Nur Rahmad bersalah pada Kamis (6/7) lalu. Namun, guru yang terjerat kasus pencabulan itu sejauh ini masih tetap mendapat gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Abdul ...
Tidak ada komentar: