Guru Cabul Masih Dapat Gaji PNS

Nur Rahmad ketika mengikuti persidangan pembacaan vonis atas kasusnya di PN Kraksaan, Kamis (6-7) lalu.

PN Nyatakan Kasusnya Inkracht

KRAKSAAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, telah memvonis Nur Rahmad bersalah pada Kamis (6/7) lalu.  Namun, guru yang terjerat kasus  pencabulan itu sejauh ini masih tetap mendapat gaji sebagai pegawai  negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Abdul ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.