Izin KBIH Arafah Dicabut?

izin-kbih-arafah-dicabut

Rekomendasi Sanksi Itjen Kemenag

PANDAAN - Kementerian Agama (Kemenag) pusat memberikan  sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) non kuota via Filipina dari Pasuruan dan Sidoarjo.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag merekomendasikan izin KBIH yang terlibat segera dicabut. Termasuk KBIH Arafah,  Pandaan.  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Barnoto menjelaskan, proses pengumpulan bahan keterangan (baket) dan klarifikasi pada CJH nonkuota via Filipina dari Pasuruan dan  Probolinggo sudah tunta...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.