Bukti SK Kemenkum HAM Belum Ada

pendirian-padepokan-dimas-kanjeng-taat-pribadi-belum-memiliki-izin

Soal Izin Pendirian Yayasan Dimas Kanjeng

PEMKAB Probolinggo memastikan tidak ada bukti fisik Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng yang berdiri di Desa Wangkal, Kecamatan Gading memiliki SK Kemenkum HAM. Sebab, hingga saat ini pihak Yayasan Padepokan belum juga menyerahkan surat izin pendirian Yayasan tersebut.

Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) dan Integrasi Bangsa Kesbangpol Linmas Kabupaten  Probolinggo, A...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.