Bapak, Menantu, Anak yang Terjerat Pencurian Kayu Terancam 7 Tahun Penjara

Pakai rompi tahanan dari kiri, Saleh (menantu), Basar Maulana (anak) dan Sugiat (kanan) dikeler petugas usai mendengar dakwaan di sidang perdana pencurian kayu di PN Kraksaan, Selasa (17/10).

KRAKSAAN - Usai gagal dimediasi, kasus pencurian kayu yang melibatkan tiga anggota keluarga asal Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo terus diproses hukum. Kemarin (17/10), sidang perdana kasus itu diglelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga terdakwa ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.