Debt Collector Aniaya Korban Dijerat Pasal Berlapis

Jundarita Wijaya Putra yang kini sudah ditahan polisi. Lelaki ini ditahan lantaran mengambil motor milik nasabah finance

KRAKSAAN - Jundarita Wijaya Putra, 33 terancam bakal mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Pria yang jadi debt collector sebuah perusahaan pembiayaan itu dijerat pasal berlapis gara-gara aksinya menganiaya korban dengan membawa celurit, Kamis malam (19/10). Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, Jundarita telah melanggar dua pasal. Yakni, pasal 365 KUHP terkait perampasan dan kekerasan. Serta, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan. “Iya nanti itu...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.