Satpol PP Tutup Tambang Galian C di Prigen dan Purwosari

Dinas Satpol PP dan Linmas menyegel alat berat yang dipakai untuk menambang.

PRIGEN - Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pasuruan menutup dua tambang galian C di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, dan Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, kemarin (19/ 10). Penutupan itu dilakukan karena keberadaan tambang menyalahi Perda 8/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedua tambang ini kami tutup dan hentikan aktivitasnya. Karena diduga kuat ilegal dan tak berizin," tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko pada Jawa Pos Radar Bro...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.