Tiga Desa Masih Gunakan Alat Tangkap Terlarang

BANGIL - Sosialisasi terkait Iarangan alat tangkap terlarang di Kabupaten Pasuruan tampaknya perlu terus dilakukan. Pasalnya, hingga kini tercatat masih ada sekitar seribu nelayan yang tetap menggunakan alat tangkap terlarang. Mereka tersebar di 3 desa di dua kecamatan.
Tiga desa itu di antaranya, Desa Wates dan Desa Jatirejo di Kecamatan Lekok dan Desa Kedawang, Kecamatan Nguling. Itu berdasarkan catatan Dinas Perikanan setempat. Di tiga desa itu, r...
Tidak ada komentar: