Eksekusi 8 Bidang Tol Gempol-Pasuruan

Aksi warga di Sungiwetan yang memprotes eksekusi kemarin, namun diredam aparat terkait.

POHJENTREK-Pembebasan lahan terdampak untuk pembangunan Tol Gempol- Pasuruan (Gempas) terus dilakukan.  Kemarin (26/9), Kementerian PU dan  Penataan Ruang (PUPR) melakukan eksekusi 8 bidang berupa tanah yang tersebar  di Kecamatan Pohjentrek, Rembang dan  Kraton.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gempas, Yulianto Puguh Setyawan  mengatakan, 8 bidang yang dieksekusi itu milik 6 warga. Rinciannya, 1 bidang  di Desa Pekoren, Kecamatan Rembang;  1 bidang di Desa Curahdukuh, Kecamatan  Kraton; Dua bidang di Desa Sung...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.