Polisi : Yanto Hanya Pura-Pura Gila

Lanjut Proses Pelaku Penyiksaan Anak di Prigen

BANGIL - Pelaku penyiksaan terhadap LA, 9, bocah perempun asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, dipastikan bakal berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, Yanto, 33, pelaku penganiayaan tersebut  di yakini tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Keyakinan tersebut setelah dilakukan  tes kesehatan kejiwaan terhadap pelaku ke RSJ Lawang. Hasilnya, didapati kalau pelaku masih waras alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian saat dikonfirmasi  terkait sta tus Yanto, kemarin (1/1).

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.