Polisi : Yanto Hanya Pura-Pura Gila

BANGIL - Pelaku penyiksaan terhadap LA, 9, bocah perempun asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, dipastikan bakal berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, Yanto, 33, pelaku penganiayaan tersebut di yakini tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Keyakinan tersebut setelah dilakukan tes kesehatan kejiwaan terhadap pelaku ke RSJ Lawang. Hasilnya, didapati kalau pelaku masih waras alias tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian saat dikonfirmasi terkait sta tus Yanto, kemarin (1/1).
Tidak ada komentar: