Dua Pengedar Pil Dibekuk Usai Transaksi

MAYANGAN - Dua pengedar sediaan farmasi yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diamankan. Dari mereka, berhasil  disita ribuan butir pil Trihexipenidyl dan pil Dextro. Kedua tersangka itu adalah  Suyoko, 25, warga Desa/Kecamtan  Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Serta, M. Roni, 28, warga Kelurahan Jrebeng lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Mereka dibekuk polisi di tempat dan waktu berbeda.  Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota AKP Dodik Wibowo mengatakan, kedua tersangka tertangkap  saat melakukan transaksi. Suyoko diamankan Jumat (16...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.