Dua Pengedar Pil Dibekuk Usai Transaksi
MAYANGAN - Dua pengedar sediaan farmasi yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diamankan. Dari mereka, berhasil disita ribuan butir pil Trihexipenidyl dan pil Dextro. Kedua tersangka itu adalah Suyoko, 25, warga Desa/Kecamtan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Serta, M. Roni, 28, warga Kelurahan Jrebeng lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Mereka dibekuk polisi di tempat dan waktu berbeda. Kasat Reskoba Polres Probolinggo Kota AKP Dodik Wibowo mengatakan, kedua tersangka tertangkap saat melakukan transaksi. Suyoko diamankan Jumat (16...
Tidak ada komentar: