Matroyo Divonis Seumur Hidup

Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

MAYANGAN - Matroyo, 45,  tampaknya harus menghabiskan  sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pasalnya, palu hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) yang menuntut 20  tahun penjara.

Wajah pria yang tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan  Kanigaran, Kota Probolinggo, itu langsung pucat pas setelah mendengar keputusan hakim. Matroyo sempat menghela napas panjang. Namun, tak sepatah kata keluar  dari pria be...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.