Matroyo Divonis Seumur Hidup

MAYANGAN - Matroyo, 45, tampaknya harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pasalnya, palu hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.
Wajah pria yang tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu langsung pucat pas setelah mendengar keputusan hakim. Matroyo sempat menghela napas panjang. Namun, tak sepatah kata keluar dari pria be...
Tidak ada komentar: