Dimas Kanjeng Segera Disidang di Kraksaan

Berkas Kasus Pembunuhan- Penipuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

SURABAYA-Dimas Kanjeng Taat Pribadi sang pemilik Padepokan Dimas Kanjeng bakal segera disidang. Itu, setelah  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa  Timur kemarin menerima pelimpahaan berkas tahap dua tersangka Dimas Kanjeng.

Berkas yang dilimpahkan itu terkait kasus pembunuhan eks dua pengikutnya; Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Serta, kasus penipuan penggandaan uang dengan korban Prayitno  asal Jember. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan jika kejaksaan tel...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.