Buchori 5 Tahun, Suhadak 3 Tahun

Tuntutan Dugaan Korupsi DAK 2009

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kota Probolinggo 2009 dengan tiga terdakwa mulai masuk tuntutan. Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang berbeda untuk tiga terdakwa.

Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori mendapat tuntutan paling berat. Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan. Tak hanya itu, Buchori juga dituntut denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan  penjara.

Sementara Suhadak (...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.