Pemkab Probolinggo Berhentikan Tenaga Sukwan

Diberi Waktu Enam Bulan

KRAKSAAN - Tenaga kerja magang atau sukwan yang saat ini bekerja di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, kini tengah waswas. Sebab, Pemkab memutuskan untuk memberhentikan semua tenaga sukwan yang bekerja dengan dasar surat keputusan (SK) kepala Satker dan kecamatan di wilayahnya.

Saat ini, surat pemberhentian tenaga sukwan itu telah diedarkan ke semua SKPD dan semua kecamatan. Surat itu diedarkan sejak 23 Januari dan ditandatangani sekretaris daerah H Nawi. ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.