Hakim Periksa Tujuh Saksi Pembunuhan Eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng

Merasa Sudah Tua, Suari Tidak Ikut

KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus berusaha menguatkan dakwaannya terhadap para terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Sultan Padepokan Dimas Kanjeng, Ismail Hidayah. Kemarin (12/1), JPU  menghadirkan tujuh saksi dalam  persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Ketujuh saksi itu di antaranya Toli bin Sucip (keponakan tersangka almarhum Badrun); Aliya (istri terdakwa Samsudi alias Suari); dr...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.