Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka Kecelakaan di Grati
GRATI - Satlantas Polres Pasuruan Kota menetapkan Abdul Ghofur, sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) sebagai tersangka atas kecelakaan di Mangkrengan, Grati. Polisi menilai, sopir MPU jurusan Pasuruan-Lekok bernopol N 6597 UT itu lalai dan tidak dalam posisi yang menguntungkan.
Ada alasan kuat mengapa polisi menjadikan sopir asal Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, yang sampai kini masih dalam perawatan di rumah sakit itu, sebagai tersangka. Sebab, saat MPU menyalip, sopir tidak melihat kondisi di depannya.
Hal itu membuat MPU bertabrakan dengan truk Colt Diesel bernopol N 8863 UZ bermuatan tebu yang dikemudikan Sumardi, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Lumajang. “Posisi MPU tidak menguntungkan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan, MPU memang hendak menyalip. Bahkan, sudah berada di tengah badan jalan,” terang Iptu Ahmad Jayadi, kanitlaka Satlantas Polres Pasurua...
Tidak ada komentar: