Kesal Tidak Dinikahi, Ibu Ini Tega Habisi Bayi Hasil Hubungan Gelapnya
KRAKSAAN- Persidangan kasus pembunuhan terhadap bayi dengan tersangka Elik alias Lilik, 40, memang baru memasuki agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi. Namun, terdakwa asal Dusun Bunut, Desa Karangrejo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, itu telah mengakui perbuatannya.
Kemarin (30/8), di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Elik mengaku tega membunuh bayinya karena kesal kepada Nisan, 50. Sebab, lelaki yang telah menghamilinya itu tak menikahinya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan Retno Estuningsih mendakwa tersangka dengan dua pasal.
Yakni, pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP. Usai membacakan dakwaan, JPU langsung menghadirkan empat saksi. Yakni, Perangkat Desa Karangrejo, Rosidi, 29 dan lelaki yang menghamili terdakwa, Nisan. Serta, kakak terkdawa Sutimar, 50 dan tetangga...
Tidak ada komentar: