Cabuli Anak Tiri, Pria 42 Tahun Ini Divonis 16 Tahun Penjara
KRAKSAAN - Sd, 42 warga Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo bakal mendekam lebih lama di sel tahanan. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis pria cabul itu dengan hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan, kemarin (22/8).
Majelis Hakim PN Kraksaan, David Sidik Simare Mare mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak. Sd dinilai terbukti telah melakukan kekerasan pada anak tiri dengan mengancam akan membunuh korban jika berteriak saat disetubuhi.
“Atas pertimbangan ini, terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama 16 tahun plus denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan,” kata David saat membacakan putusan di PN Kraksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, Yazid Ujianto mengaku puas dengan putus...
Tidak ada komentar: