Terlibat Korupsi, Komisaris PT Pasuruan Migas Dituntut 15 Tahun

Penasihat Hukum Langsung Siapkan Pleidoi

SURABAYA - Upaya Komisaris  PT Pasuruan Migas (PaMi) Muchaimin untuk lepas dari jerat hukum bakal berat. Sebab, lelaki yang jadi  terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik  Pemkab Pasuruan itu, dituntut hukuman  berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasuruan.

Terlibat-Korupsi,-Komisaris-PT-Pasuruan-Migas-Dituntut-15-Tahun

JPU menuntut Muchaimin dengan hukum dan penjar...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.