Gaji di Bawah UMK, Karyawan Mogok Kerja

Perusahaan Berdalih Kinerja Turun

TEGALSIWALAN - Ratusan karyawan PT  Cendana Putra Nusantara melakukan aksi mogok masal di depan pintu gerbang masuk pabrik, kemarin (18/1). Aksi mogok itu dilakukan karyawan karena manajemen pabrik  tidak membayar upah sesuai UMK.

Selain  itu, upah kerja di hari libur dihitung seperti hari normal. Ada 6 hal yang menjadi tuntutan karyawan dalam mogok masal tersebut. Pertama, soal gaji yang berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Diketahui, UMK Probolinggo  tahun ini sebesar Rp 1.736.000.

Namun, karyawan hanya dibayar 35 ribu per harinya. Jika dikalikan 26 hari, maka upah karyawan hanya Rp 910 ribu. “Pihak manajemen berjanji akan menaikkan upah kami pada awal Januari ini, namun hingga pertengahan bulan, upah kami tetap,”  terang Harsimah, salah seorang karyawan  ketika ditemui Jawa Pos Radar Bromo di  lokasi pabrik ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.