Ketua BPD Jadi Tersangka

Kasus TKD Nogosari

PANDAAN -Proses hukum dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Dusun Pucanganom, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, terus berlanjut. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan pun menetapkan tersangka baru. Yaitu, M. Ghufron, warga Dusun Klangkung, Desa Nogosari, yang sekaligus ketua BPD setempat.

“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, satu orang. Dia adalah ketua BPD di desa setempat yaitu, M. Ghufron,” terang Kasatreksrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat. M. Ghufron ditetapkan sebagai tersangka dengan disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal  55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kasatreskrim, M. Ghufron memiliki peranan penting dalam proses tukar guling TKD ini. “Dia ikut menyetujui proses tukar guling TKD tersebut dilakukan. ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.