Larang Iklan Rokok di Jalan Protokol, Pendapatan Pajak Reklame Anjlok

Terimbas Larangan Iklan Rokok di Jalan Protokol

PANGGUNGREJO - Adanya larangan pemasangan papan reklame iklan rokok di jalan protokol daerah, berimbas pada pendapatan pajak reklame di Kota Pasuruan. Tahun 2015 lalu, pendapatan dari pajak reklame anjlok sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pasuruan Agung Budi Utomo menyebut, pada 2015 lalu capaian pajak reklame  memang masih memenuhi target.  Sepanjang 2015 Pemkot Pasuruan dapat kucuran Rp 601 juta dari  target Rp 598 juta.

Meski begitu, capaian tersebut masih kalah bila dibandingkan pada 2014. Penurunannya, di sebut  kan mencapai sekitar 20 persen. Agung menyebut, anjloknya pajak reklame itu dipengaruhi adanya regulasi baru soal larangan  pemasangan papan reklame iklan rokok di jalan protokol.

“Larangan itu berpengaruh ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.