Petani Simpan Tiga Senpi

BANGIL - Beralasan ingin tampil gagah, Pasal, 44, warga Desa Karang jati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, malah harus berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai petani itu, dibekuk polisi karena menyimpan senjata  api (senpi) rakitan.

Gara-gara senpi rakitan itu pula, kini Pasal harus meringkuk di balik jeruji  besi. Ia dibeuk polisi Jumat (15/1) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di rumahnya.  Kini, Pasal terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia dianggap melanggar pasal  1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951  tentang Senpi.

Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah pihaknya mendapat  informasi dari warga. Petugas mendapat informasi Pasal sering membawa senpi  dan mencoba-coba menembakkannya. Awalnya, polisi mengira senpi itu berupa senapan angin.

“Setelah ditelusuri, ternyata senpi yang dimil...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.