Penjual-Pemakai Diancam Denda Rp 50 Juta
KRAKSAAN-Meski perda nomor 3/2014 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Probolinggo sudah diterapkan, namun penjual maupun penikmatnya tidak terpengaruh. Terbukti, penjualan dan dampak miras di Kraksaan tetap terjadi.
Padahal, dalam perda tersebut, para penjual atau pengguna miras diancam hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. Karena itu, pemkab setempat terus berupaya mensosialisasikan aturan tersebut, seperti yang dilakukan di kantor kecamatan, kemarin (28/1).
Kabag Hukum Siti Mu’alimah mengatakan, perda tersebut bahkan sudah dilengkapi perbup. Selain itu, perda juga sudah disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. “Ada sanksi pidana dan dendanya,” terangnya.
Dalam pasal 18 Bab IX Ketentuan Pidana, sanksi setiap orang dan/atau badan usaha ...
Tidak ada komentar: