Empat PSK, Didenda Rp 1,7 Juta
KRAKSAAN - Keberadaan para pekerja seks komersial (PSK) belum dapat dihilangkan dari wilayah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kemarin (14/1) siang, Sabhara Polres Probolinggo berhasil menjaring empat PSK di wilayah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Para PSK ini pun digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tip...
Tidak ada komentar: