Empat PSK, Didenda Rp 1,7 Juta

KRAKSAAN - Keberadaan para pekerja seks komersial (PSK) belum dapat dihilangkan  dari wilayah Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kemarin (14/1)  siang, Sabhara Polres Probolinggo berhasil menjaring empat PSK di wilayah Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Empat-PSK-saat-hendak-dibawa-ke-PN-Kraksaan,-untuk-menjalani-sidang-tipiring,-kemarin.

Para PSK ini pun digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tip...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.