Tiga Tersangka Bisa Diberhentikan

BKD Tengah Bahas Sanksi

PASURUAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan menyikapi penahanan tiga tersangka kasus dugaan  korupsi pengadaan traffic light (TL) 2012 Kota Pasuruan. Saat ini, BKD sedang membahas rencana pemberian sanksi kepada ketiganya.

Tiga-Tersangka-Bisa-Diberhentikan

Ketiganya  pun terancam sanksi berat.  Mereka tidak lain, Didik Rame Wibowo, mantan kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan. Lalu, Erwin Hamonarang, kepala Kantor Perpustakaan  Arsip dan Dokumentasi.Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.