Tiga Tersangka Bisa Diberhentikan
BKD Tengah Bahas Sanksi
PASURUAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan menyikapi penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan traffic light (TL) 2012 Kota Pasuruan. Saat ini, BKD sedang membahas rencana pemberian sanksi kepada ketiganya.
Ketiganya pun terancam sanksi berat. Mereka tidak lain, Didik Rame Wibowo, mantan kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pasuruan. Lalu, Erwin Hamonarang, kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi.Baca selengkapnya
Tidak ada komentar: