Eks Kadispendik Minta Bebas

PROBOLINGGO - Dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, membuat eks Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo Endro Suroso,  tak terima. Kemarin (22/10), ia meminta  di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP)  2013 yang melilitnya.

Permintaan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya  saat membacakan pembelaannya. Dalam  sidang itu, Endro membacakan pleidoi setebal 3 halaman yang disusunnya sendiri. Tak hanya Endro, Priyo Utomo selaku penasihat hukumnya juga mengajukan pembelaan setebal 60 halaman.

Sama dengan  Endro, pengacara asal Sidoarjo itu juga meminta  kliennya dibebaskan. “Kami meminta  Pak Endro bebas,” ujarnya, saat dihubungi  usai sidang. Sebelumnya, Endro dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.