Eks Kadispendik Minta Bebas
PROBOLINGGO - Dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, membuat eks Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo Endro Suroso, tak terima. Kemarin (22/10), ia meminta di bebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) 2013 yang melilitnya.
Permintaan itu disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat membacakan pembelaannya. Dalam sidang itu, Endro membacakan pleidoi setebal 3 halaman yang disusunnya sendiri. Tak hanya Endro, Priyo Utomo selaku penasihat hukumnya juga mengajukan pembelaan setebal 60 halaman.
Sama dengan Endro, pengacara asal Sidoarjo itu juga meminta kliennya dibebaskan. “Kami meminta Pak Endro bebas,” ujarnya, saat dihubungi usai sidang. Sebelumnya, Endro dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta...
Tidak ada komentar: