Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Penyidikan

KRAKSAAN - Gulu Arpuji, pelaku pembunuhan Muhammad Reyhan, balita usia 5 tahun di Dusun Gapur RT IX/RW 03 Desa Brumbunganlor, Kecamatan Gending, bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, hasil pemeriksaan saksi ahli di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, pelaku yang merupakan paman korban  terbukti mengalami gangguan jiwa  berat.

Tim-Buser-Polres-Probolinggo-dibantu-warga-mengamankan-Gulu-Arpuji-yang-nekat-membacok-keponakannya-sendiri,-kemarin

<...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.