Kepala Daerah- DPRD Terancam Tak Gajian
Bila Terlambat Sahkan APBD 2016
MAYANGAN - Sanksi cukup berat menanti kepala daerah dan wakilnya serta seluruh anggota DPRD bila pemerintahan daerah terlambat mengesahkan APBD 2016. Tak main-main, sanksi itu berupa tidak dibayarnya hak-hak keuangan selama enam bulan.
Sanksi itu, tertuang dalam pasal 312 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat pertama disebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu...
Tidak ada komentar: