Residivis Jambret Babak Belur Dimassa

PAITON - Pernah dipenjara karena menjambret, tak membuat Ruriyanto, 22, warga asal Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan,  Kabupaten Probolinggo, kapok. Rabu (28/10) lalu, ia dihakimi massa setelah menjambret tas milik Poniman, 41, warga Desa  Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten  Probolinggo.

Kala itu, Ruriyanto beraksi bersama rekannya, Komeng, 37, yang juga berasal dari Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan. Kala itu, sekitar pukul 12.00 WIB, korban tengah mengendarai sepeda motor  Honda Supra X bersama temannya,  Suryani, warga Desa Binor, Kecamatan Paiton.

Sesampai di lokasi  kejadian, mendadak kedua pelaku memepetnya.  Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Prima, itu langsung menarik tas korban yang berisi uang sekitar 1,5 juta. “Kedua pelaku rupanya sudah mengincar korban  yang menggunakan tas perempuan  berisi uang Rp 1,5 juta itu,” ujar Kapolsek Paiton AKP Suparmin  melalui...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.