Bekuk Lagi Satu Tersangka

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kades Nogosari

PANDAAN-Polsek Pandaan kembali membekuk tersangka pemalsu tanda tangan Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rabu  (28/10), Polsek Pandaan mengamankan Suwito, 48, warga Dusun  Nampes, Desa Nogosari.

Dengan demikian, sudah dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Sebelumnya, Polsek Pandaan menangkap tersangka Basuki, 49, warga Dusun Klangkung, Desa Nogosari, pada Kamis  (22/10), pukul 16.00.  Tersangka Suwito sendiri ditangkap sekitar pukul 16.00 di pinggir jalan Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Saat itu, pelaku baru pulang kerja dari sebuah perusahaan di desa tersebut. Kanitreskrim Polsek Pandaan Iptu Bambang Tri S menjelaskan, pelaku pemalsuan surat Kades  Nogosari Imam Sudarno, ada  dua orang. Yaitu, Basuki dan Suwito.

Masing-masing memiliki p...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.