Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah
BANGIL–Dwi Febri Lesmana, terlihat pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya kemarin (29/10). Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil tak memberikan diskon hukuman kepadanya, terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok penjualan tiket pesawat abal-abal, itu mengaku menerimanya.
Usai menjalani sidang vonis kemarin, ia tak berencana melakukan banding. “Ya, susah, Mas. Tapi, mau bagaimana lagi,” aku Dwi Febri saat digelandang h...
Tidak ada komentar: