Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah

BANGIL–Dwi Febri Lesmana, terlihat pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya kemarin (29/10). Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil tak memberikan diskon hukuman kepadanya, terdakwa kasus dugaan  penipuan berkedok penjualan tiket pesawat abal-abal, itu mengaku menerimanya.

Dwi-Febri-Lesmana-(kiri)-usai-mendengarkan-vonis-di-PN-Bangil,-kemarin.

Usai menjalani sidang vonis kemarin, ia tak berencana melakukan banding. “Ya, susah, Mas. Tapi, mau bagaimana lagi,” aku Dwi Febri saat digelandang h...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.