Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

pembunuhan-abdul-gani-dan-ismail-hidayah

Hari Ini Berkas Dilimpahkan ke PN

KRAKSAAN - Kasus pembunuhan dua eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki meja hijau. Hari ini, berkas tujuh  tersangka pembunuhan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Kasi Pidum Januardi mengatakan, pemberkasan tujuh tersangka pembunuhan Abdul  Gani dan Ismail Hidayah itu telah tuntas. Ketujuh tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tuk...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.