Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Hari Ini Berkas Dilimpahkan ke PN
KRAKSAAN - Kasus pembunuhan dua eks Sultan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani dan Ismail Hidayah bakal memasuki meja hijau. Hari ini, berkas tujuh tersangka pembunuhan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Kasi Pidum Januardi mengatakan, pemberkasan tujuh tersangka pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah itu telah tuntas. Ketujuh tersangka itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Achmad Suryono, Mishal Budianto alias Sahal, Tuk...
Tidak ada komentar: