Dimas Kanjeng Dijerat Pasal Pencucian Uang

dimas-kanjeng-dijerat-pasal-pencucian-uang

KRAKSAAN - Tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dipastikan terjerat kasus tindak pidana berlapis. Selain terjerat kasus pembunuhan berencana dan penipuan atau penggelapan, Ditreskrimum Polda Jatim memastikan, tersangka Dimas Kanjeng juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan AKBP Yoyon Tony Surya Putra, Wakil  Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Direskrimum) Polda Jatim. Pada Jawa Pos Radar Bromo, Wadir Reskrimum mengatakan, saat ini te...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.