Dukun-Pasangan Selingkuh Tersangka
Rofii-Fitriyanti Menginap di Mapolres
PURWOSARI - M. Rofii Nurokhim, 36, dan pasangan selingkuhnya, Fitriyanti, 32, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus siap menghadapi proses hukum. Kemarin (17/10), Polres Pasuruan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perzinaan.
Dengan pasal 284 KUHP itu, keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, keduanya tidak di tahan. Namun, mereka memilih tinggal di Mapolres karena masih khawatir digeruduk massa.
Tidak ada komentar: