Dukun-Pasangan Selingkuh Tersangka

rumah-dukun-dirusak-massa

Rofii-Fitriyanti Menginap di Mapolres

PURWOSARI - M. Rofii Nurokhim, 36, dan pasangan selingkuhnya, Fitriyanti, 32, warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus  siap menghadapi proses hukum. Kemarin (17/10), Polres Pasuruan menetapkan mereka sebagai tersangka kasus perzinaan.

Dengan pasal 284 KUHP itu, keduanya terancam hukuman 9 bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, keduanya tidak  di tahan. Namun, mereka memilih tinggal di Mapolres  karena masih khawatir digeruduk massa.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.