Tersandung Narkoba, Kepala Desa Karangren Dinonaktifkan

KREJENGAN - Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Kemas Sulaiman Nangcik alias Nanang, resmi diberhentikan sementara. Kepala desa yang tersangkut kasus peredaran narkoba itu, di nonaktifkan dari jabatannya, sejak Sabtu (25/5).

Untuk sementara, posisinya diisi oleh sekretaris desa setempat, Gusairi yang berfungsi sebagai pelaksana tugas (Plt). Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edi Suryanto mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian kades Karangren, diberikan pada 25 Mei. Sedangkan, SK penunjukan Plt turun pada 27 Mei lalu.

Menurutnya, pemberhentian Nanang hanya bersifat sementara hingga diketahui apakah ia diputus bersalah atau tidak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kata Edi, ada dua hal yang menjadi alasan pemberhentian sementara Nanang.

Pertama, kasus itu sudah masuk dalam register perkara di PN. Serta, an...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.