Perpanjangan Penahanan Telat, Tiga Terdakwa korupsi Pengadaan Traffic Light Bebas

PURWOREJO - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan traffic light (TL) Kota Pasuruan tahun 2012, kini menghirup udara bebas. Padahal,  perkara hukum ketiganya belum inkracht. Ketiga terdakwa yang banding usai divonis penjara  2 tahun 6 bulan pada 30 Maret lalu itu, bebas demi hukum. Sebab, sampai dengan batas waktu masa penahanan, Lapas Klas II B Pasuruan belum menerima surat perpanjangan penahanan ketiganya.

Ketiga terdakwa itu adalah Didik Rame Dwi Wibowo (eks Kadishub yang saat ditangkap jadi staf ahli bidang hukum dan politik di Pemkot Pasuruan), Erwin Hamonangan (eks kabid angkutan darat di Dishub yang sempat menjadi kepala kantor arsip dan perpustakaan Kota Pasuruan), dan Istriyono (staf di Dishub).

Ketiganya meninggalkan Lapas pada 7 April lalu. Itu artinya, sudah lebih dari sebulan ini mereka menghirup udara bebas. Kepala Lapas Klas II B Pasuruan Winarsangka mengatakan, ...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.