4 Kali Setubuhi Siswi SMP, Tersangka Bebas

PAJARAKAN - Meski sudah empat kali menyetubuhi pacarnya dan dipolisikan, remaja berinisial AF, 16, warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, masih bisa bernapas lega. Kasusnya berhasil diselesaikan dengan cara diversi, sehingga AF dilepas sebelum dibawa  ke pengadilan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan AF diselesaikan dengan proses diversi atau penyelesaian di luar persidangan. Menurutnya, itu mengacu pada UU  Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Listo mengatakan, berdasarkan UU SPPA dijelaskan, kasus pencabulan dengan pelaku di bawah umur atau anak-anak dapat diselesaikan melalui proses diversi. “Kasus pencabulan dengan pelaku AF sudah diselesaikan dengan proses diversi. Karena baik pelaku maupun korban masih sama-sama  di bawah umur,” ujarnya.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.