4 Kali Setubuhi Siswi SMP, Tersangka Bebas
PAJARAKAN - Meski sudah empat kali menyetubuhi pacarnya dan dipolisikan, remaja berinisial AF, 16, warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, masih bisa bernapas lega. Kasusnya berhasil diselesaikan dengan cara diversi, sehingga AF dilepas sebelum dibawa ke pengadilan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan AF diselesaikan dengan proses diversi atau penyelesaian di luar persidangan. Menurutnya, itu mengacu pada UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Listo mengatakan, berdasarkan UU SPPA dijelaskan, kasus pencabulan dengan pelaku di bawah umur atau anak-anak dapat diselesaikan melalui proses diversi. “Kasus pencabulan dengan pelaku AF sudah diselesaikan dengan proses diversi. Karena baik pelaku maupun korban masih sama-sama di bawah umur,” ujarnya.
Tidak ada komentar: