Gondol Motor, Aladin Dihakimi Massa

BANGIL-Pernah dipenjara selama 16 bulan, tak membuat Moh. Aladin, 27, warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kapok. Lelaki yang pernah  di penjara karena mencuri itu, Rabu (9/12) lalu, kembali berulah hendak  mencuri motor.

Aladin,-diamankan-di-Mapolres-Pasuruan,-usai-nyolong-motor-di-Gempol,-kemarin.

Syukur, aksinya  diketahui korban. Karenanya, kini tersangka kembali masuk tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi, s...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.