Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara

BANGIL-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan mengingatkan agar warganya tak membuang sampah di sungai. Sebab, mereka bisa terancam denda minimal Rp 500 ribu dan hukuman penjara  selama enam bulan.

BLH-Kabupaten-Pasuruan-memasang-spanduk-agar-warga-tak-membuang-sampah-di-sungai.

Peringatan itu disampaikan BLH, salah satu tujuannya menyadarkan warga. Serta, menghindari penyumbatan aliran sungai yang rentan menyebabkan banjir. Kepala BLH Kabupaten Pasur...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.