Buang Sampah ke Sungai Bisa Dipenjara
BANGIL-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan mengingatkan agar warganya tak membuang sampah di sungai. Sebab, mereka bisa terancam denda minimal Rp 500 ribu dan hukuman penjara selama enam bulan.
Peringatan itu disampaikan BLH, salah satu tujuannya menyadarkan warga. Serta, menghindari penyumbatan aliran sungai yang rentan menyebabkan banjir. Kepala BLH Kabupaten Pasur...
Tidak ada komentar: