Pengusaha Hiburan Malam Bisa Dijerat Sanksi Pidana
Jika Pengunjung Lakukan Pelanggaran
MAYANGAN - Pemilik tempat hiburan malam bisa dijerat hukum. Itu, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengunjung. Misalnya, ketika ditemukan membawa minuman keras (miras), judi, membawa senjata tajam (sajam), sampai membawa atau transaksi obat-obatan terlarang.
Tidak ada komentar: