Pengusaha Hiburan Malam Bisa Dijerat Sanksi Pidana

Jika Pengunjung Lakukan Pelanggaran

MAYANGAN - Pemilik tempat  hiburan malam bisa dijerat hukum.  Itu, jika terjadi pelanggaran  yang dilakukan oleh pengunjung. Misalnya, ketika ditemukan membawa minuman keras (miras), judi, membawa senjata tajam  (sajam), sampai membawa atau transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi-saat-memeriksa-pengunjung-hiburan-malam.-Jika-ditemukan-pelanggaran,-pengusaha-bisa-dijerat-sanksi-pidana.Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.