Usulkan Raperda Praktik Perawat

BANGIL–Sejumlah perawat yang ada di Kabupaten Pasuruan kemarin (28/8) mendatangi kantor dewan setempat. Mereka  membawa usulan draf tentang  izin praktik perawat.  Menurut Ketua Persatuan Perawat Indonesia Pengurus Daerah Kabupaten Pasuruan Agus Puji, perda tentang izin praktik perawat sudah seharusnya dimiliki di Kabupaten Pasuruan.

Para_perawat_saat_baru_keluar_dari_RSUD_Bangil_beberapa_waktu_lalu.

Hal ini seiring disahkannya UU 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. “Kami memandang bukan lagi ingin ada Perda Izin P...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.