Upaya Mediasi Gagal

Guru yang Gugat Kasek, Kadispendik, dan Wali Kota

MAYANGAN - Sikap Bayu Setiawan menggugat kepala SMKN 4 Kota Probolinggo, kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), dan wali  kota Probolinggo setempat, sudah bulat. Dalam mediasi kedua di PN setempat kemarin (20/8), guru mata pelajaran IPA di SMKN 4 itu menolak  berdamai.

Pria asal Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih itu, bersikukuh melanjutkan gugatannya. Terkait haknya mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang tak dibayarkan selama 5  periode. Terhitung sejak 2014,  sampai Juni 2015.

“Mediasi gagal. Tetap lanjut ke persidangan,” kata Humas PN Probolinggo Putu Agus Wiranata. Menurutnya, penggugat ingin kasusnya menjadi contoh bagi guru lain karena selama ini, banyak guru penerima sertifikasi  yang dirugikan.

Permintaan maaf yang di sampaikan termohon, ser...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.