Imam-Umul Pilih Bayar Denda
Anang Belum Tentukan Sikap
PROBOLINGGO - Dua pekan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Imam Soewoko dan Umul Chasanah membayar vonis denda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Probolinggo. Dua terpidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja 2013 itu, membayar vonis denda, kemarin (21/8).
Tidak ada komentar: