Imam-Umul Pilih Bayar Denda

Anang Belum Tentukan Sikap

PROBOLINGGO - Dua pekan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), Imam Soewoko dan Umul Chasanah membayar vonis denda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Probolinggo. Dua terpidana korupsi  dana tambahan  penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan  prestasi kerja 2013 itu, membayar vonis denda, kemarin (21/8).

Petugas_Kejari_Probolinggo_membawa_uang_denda_dari_terpidana_Umum_dan_Imam_untuk_di_setor_ke_bank.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.