Eks Kades Pakuniran Dibui

MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi

KRAKSAAN-Syawal, mantan kepala Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, harus merasakan  pengapnya dinding tahanan. Itu, terjadi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi bantuan program penguatan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan (Gerdu Taskin) 2006, silam.

Tanpa menunggu lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan yang telah menerima salinan putusan itu, langsung mengeksekusi  yang bersangkutan. Kemarin, Syawal yang sebelumnya menghirup udara bebas, di jebloskan ke Rutan Kraksaan yang berada di Jalan Panglima Sudirman.

Informasi yang dihimpun Jawa  Pos Radar Bromo, program penguatan Gerdu Taskin itu merupakan bantuan dari Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Jatim. Nilainya mencapai Rp 45 juta. Namun, bantuan yang masuk rekening unit pengelolaan keuangan (UPK)  S...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.