Koperasi Harus Berizin LKM

Jika Layani Simpanan Non-Anggota

PROBOLINGGO - Kasus penyalahgunaan dana koperasi seperti yang terjadi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,  menjadi perhatian pemkab  setempat. Melalui Dinas Koperasi dan UKM, pemkab mengawasi koperasi dan lembaga keuangan dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koperasi_Tanah_Merah_salah_satu_koperasi_yang_saat_ini_terbelit_kasus_hukum_karena_penyalahgunaan_dana_anggotanya.Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.