Hakim Siap Bacakan Tuntutan di Rutan

KRAKSAAN - Kali kempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, itu kembali tak hadir karena sakit.
Ketidakhadiran terdakwa ini membuat majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, itu memutuskan sidang kembali ditunda, Sen...
Tidak ada komentar: