Hakim Siap Bacakan Tuntutan di Rutan

Dimas Kanjeng (rompi merah) usai menjalani persidangan di PN Kraksaan, beberapa waktu lalu. Empat Kali Dimas Kanjeng Absen Sidang

KRAKSAAN - Kali kempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi  dalam persidangan di Pengadilan  Negeri (PN) Kraksaan. Kemarin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, itu kembali tak  hadir karena sakit.

Ketidakhadiran terdakwa ini membuat majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono, itu memutuskan sidang kembali ditunda, Sen...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.