15 Perusahaan Melebihi Deadline

Disnaker akan Laporkan ke Provinsi

MAYANGAN – Sampai kemarin (23/6), tidak ada pengaduan tentang perusahaan di Kota Probolinggo yang tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya) pada karyawannya. Namun, ada 15 perusahaan yang membayarkan THR melebihi deadline yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Wahono Arifin, kepala Disnaker Kota Probolinggo menegaskan hal itu.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.