15 Perusahaan Melebihi Deadline
Disnaker akan Laporkan ke Provinsi
MAYANGAN – Sampai kemarin (23/6), tidak ada pengaduan tentang perusahaan di Kota Probolinggo yang tidak membayarkan THR (tunjangan hari raya) pada karyawannya. Namun, ada 15 perusahaan yang membayarkan THR melebihi deadline yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Wahono Arifin, kepala Disnaker Kota Probolinggo menegaskan hal itu.
Tidak ada komentar: