Puluhan Situs di Kabupaten Probolinggo Tak Terurus

KRAKSAAN - Ratusan peninggalan bersejarah di Kabupaten Probolinggo, saat ini masih belum dikelola dengan baik. Pemkab setempat sejauh ini baru mengajukan ratusan benda bersejarah tersebut sebagai cagar budaya.

Saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat mengestimasi ada 106 benda bersejarah yang diajukan jadi cagar budaya. Ratusan benda bersejarah itu diajukan sejak 2014 lalu ke pemerintah pusat. Namun, sejauh ini belum ada jawaban dari pemerintah pusat.

Kepala Disbudpar Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto menyebut, 106 objek bersejarah yang diajukan sebagai cagar budaya itu terdiri atas empat kategori. Yakni, kategori benda, kategori bangunan, kategori struktur, dan kategori situs.

Rinciannya, 2 bakalan arca, 15 umpak, 8 pilar, 30 batu candi bentuk polos, dan 14 batu candi  berpelipit. Lalu, 1 batu bertulis, 1 fragmen arca Dwara...

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.